PELATIHAN TILAWATIL QURAN UNTUK MEMPERBAIKI DAN MEMPERINDAH BACAAN AL-QURAN DI DESA KECOMBERAN, TALUN, CIREBON

PELATIHAN TILAWATIL QURAN UNTUK MEMPERBAIKI DAN MEMPERINDAH BACAAN AL-QURAN DI DESA KECOMBERAN, TALUN, CIREBON

Authors

  • Aris Riyanto Politeknik LP3I

DOI:

https://doi.org/10.572349/musyawarah.v1i4.774

Keywords:

Pelatihan, Pengabdian, Tajwid

Abstract

Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan keindahan bacaan al-Quran anak-anak di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini bertujuan untuk memperbaiki bacaan al-Quran sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, termasuk tajwid, intonasi, melodi, pernapasan, dan kefasihan. Masyarakat di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon selalu menyertakan tilawatil Quran dalam acara resmi mereka. Desa ini memiliki potensi yang baik dan semangat yang tinggi, namun, terdapat kekurangan kader yang mampu membawakan tilawatil Quran, sehingga jumlah petugas yang dapat melakukannya terbatas. Pelatihan ini merupakan solusi untuk mencetak lebih banyak kader muda di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, yang dapat membawakan tilawatil Quran dalam berbagai acara. Sasaran pelatihan ini adalah anak-anak yang secara rutin mengaji di surau Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Pendekatan yang digunakan dalam pengabdian ini adalah pendekatan Pengembangan Masyarakat Berbasis Aset (Asset-based Community Development/ABCD) dengan enam langkah, yaitu mengatur skenario, mengungkap masa lalu, menggambarkan impian masa depan, memetakan potensi, merencanakan tindakan, serta melakukan evaluasi dan pembelajaran. Hasil dari pengabdian ini yaitu peserta pelatihan tilawatil Quran mampu mempraktikkan ilmu tajwid dasar, makhraj, waqaf dan mampu memkaca Quran dengan baik dan benar, dan menciptakan kader baru.

Downloads

Published

2023-07-31

How to Cite

Aris Riyanto. (2023). PELATIHAN TILAWATIL QURAN UNTUK MEMPERBAIKI DAN MEMPERINDAH BACAAN AL-QURAN DI DESA KECOMBERAN, TALUN, CIREBON. Musyawarah: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(4), 40–49. https://doi.org/10.572349/musyawarah.v1i4.774
Loading...