PRAKTIK JUAL BELI IKAN LAUT DENGAN SISTEM LELANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI TPI ERETAN KULON KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU)

PRAKTIK JUAL BELI IKAN LAUT DENGAN SISTEM LELANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI TPI ERETAN KULON KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU)

Authors

  • Aulia Nadiffa Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia
  • Imam Prawoto Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia
  • Moch. Syafii Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.572349/mufakat.v2i6.1191

Keywords:

Praktik Jual Beli, Sitem Lelang, Tempat Pelelangan Ikan.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui praktik jual beli ikan laut dengan sistem lelang di TPI Eretan Kulon, hukum jual beli dengan sistem lelang dalam perspektif hukum ekonomi syariah dan praktik jual beli ikan laut dengan sistem lelang dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara secara mendalam kepada pengurus TPI, nelayan dan para pembeli atau bakul yang turut serta dalam praktik jual beli ikan laut dengan sistem lelang di TPI Eretan Kulon. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli dengan sistem lelang dibolehkan secara syariat jika memenuhi rukun dan syarat sebagai sahnya suatu transaksi jual beli. Dasar utama dari jual beli dengan sistem lelang adalah keridhaan dari semua pihak yang berperan. Pada praktiknya, dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku dan setiap yang bertransaksi selalu dalam pengawasan ruang lingkup TPI Eretan Kulon. Praktik jual beli ikan laut dengan sistem lelang yang dilakukan di TPI Eretan Kulon sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dan rukun syarat jual beli dalam perspektif hukum ekonomi syariah.

Downloads

Published

2023-09-16

How to Cite

Aulia Nadiffa, Imam Prawoto, & Moch. Syafii. (2023). PRAKTIK JUAL BELI IKAN LAUT DENGAN SISTEM LELANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI TPI ERETAN KULON KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU). Mufakat: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 2(6), 26–36. https://doi.org/10.572349/mufakat.v2i6.1191
Loading...