PENERAPAN PERTANGGUNGJAWABAN MASKAPAI KEPADA KONSUMEN TERHADAP PEMBATALAN PENERBANGAN SECARA SEPIHAK DAN TANPA KEJELASAN (STUDI KASUS AIR ASIA QZ698)
DOI:
https://doi.org/10.572349/civilia.v1i3.606Keywords:
Hukum Penerbangan, Maskapai, Pembatalan PenerbanganAbstract
Terlepas dengan fungsi dari transportasi sebagai salah satu fasilitas yang membantu mobilitas masyarakat, terdapat juga kegunaan lainnya dari transportasi, yaitu sebagai salah satu faktor pendukung dari kegiatan perekonomian yang berjalan di Indonesia. Dalam pengangkutan penumpang pesawat, hubungan hukum ini bisa digolongkan sebagai hubungan pelaku usaha dan konsumen (contractual), oleh karena itu perjanjian antara konsumen dengan maskapai penerbangan yang dalam hal ini AirAsia dimulai pada saat konsumen membeli tiket pesawat. Atas dasar penelitian yang diamati dan diteliti, maka jenis penelitiannya adalah penelitian hukum normatif, di mana hukum dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum yang dikonsepsikan sebagai suatu norma atau kaidah. Dengan demikian penulisan ini menghasilkan kesimpulan berupa, maskapai penerbangan di dalam menjalankan tanggung jawabnya harus dapat bersandarkan dan memperhatikan UUPK. Tidak hanya itu, apabila terjadi pembatalan penerbangan yang disebabkan oleh pihak maskapai, maka sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakannya maskapai harus dapat memberikan itikad baik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Alifah Putri Nuryasin, Amad Sudiro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


