PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF OLEH OJK DALAM MENCEGAH KEBOCORAN DATA PRIBADI KONSUMEN PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN PERATURAN OJK NOMOR 06/POJK.07/2022 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF OLEH OJK DALAM MENCEGAH KEBOCORAN DATA PRIBADI KONSUMEN PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN PERATURAN OJK NOMOR 06/POJK.07/2022 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Authors

  • Sidik Sunaryo Universitas Muhammadiyah Malang
  • Jatmiko Wahyu Utomo Universitas Muhammadiyah Malang

DOI:

https://doi.org/10.572349/civilia.v3i2.538

Keywords:

Perlindungan Hukum Preventif, OJK, Perlindungan Konsumen

Abstract

Perlindungan preventif menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dalam penggunaan layanan jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan untuk memberikan perlindungan preventif bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pentingnya perlindungan preventif yang diberikan oleh OJK dalam rangka melindungi konsumen jasa keuangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan data dan informasi dari sumber-sumber yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan preventif oleh OJK sangat penting dalam melindungi hak-hak konsumen jasa keuangan. OJK memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi pelaku usaha jasa keuangan, termasuk dalam hal penyediaan layanan pinjaman online. OJK mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengatur mengenai persyaratan dan kewajiban bagi pelaku usaha jasa keuangan dalam menjalankan bisnisnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi konsumen dan melindungi kepentingan konsumen dalam penggunaan layanan jasa keuangan.

Downloads

Published

2023-07-04

How to Cite

Sidik Sunaryo, & Jatmiko Wahyu Utomo. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF OLEH OJK DALAM MENCEGAH KEBOCORAN DATA PRIBADI KONSUMEN PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN PERATURAN OJK NOMOR 06/POJK.07/2022 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(3), 230–240. https://doi.org/10.572349/civilia.v3i2.538
Loading...