Perlindungan Hukum terhadap Saksi Pelapor (Whistleblower) Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Perlindungan Hukum terhadap Saksi Pelapor (Whistleblower) Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Authors

  • Yadi Universitas Nusa Putra
  • Teddy Lesmana Universitas Nusa Putra

DOI:

https://doi.org/10.572349/civilia.v2i2.228

Keywords:

Perlindungan Hukum, Saksi Pelapor, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap saksi pelapor (whistleblower) tindak pidana korupsi di Indonesia. Saksi pelapor (whistleblower) memiliki peran penting dalam mengungkap fakta dalam suatu dugaan atau perkara tindak pidana korupsi. Maka, adanya perlindungan terhadap saksi pelapor (whistleblower) menjadi penting. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif adalah salah satu jenis metodologi penelitian hukum yang mendasarkan analisisnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian. Hasil penelitian ditemukan bahwa instrumen perlindungan hukum yang ada sudah diatur secara jelas baik melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sampai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, adanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan korban

Downloads

Published

2023-01-27

How to Cite

Yadi, & Teddy Lesmana. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Saksi Pelapor (Whistleblower) Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 45–53. https://doi.org/10.572349/civilia.v2i2.228
Loading...