IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE

IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE

Authors

  • Danang Mahesa Universitas Pakuan
  • Putri Hariyanti Universitas Pakuan
  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.572349/civilia.v2i7.1582

Keywords:

kejahatan, dunia maya, penipuan online.

Abstract

Kejahatan dunia maya adalah jenis kejahatan yang melanggar undang-undang dan memanfaatkan teknologi komputer yang dihasilkan oleh kecanggihan teknologi internet. Kejahatan dunia maya adalah jenis kriminal yang relatif baru yang muncul sebagai akibat dari perkembangan teknologi komputer dan internet. Penipuan online dilakukan dengan menyebarkan informasi palsu melalui internet. Penipuan secara online selalu memiliki korban yang dirugikan karena merupakan jenis kejahatan yang menggunakan teknologi informasi untuk dilakukan. Penipuan online adalah tindak pidana karena memenuhi unsur-unsur pidana penipuan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi penipuan online dan bagaimana undang-undang Indonesia mengatur tindak pidana penipuan dalam transaksi di situs jual beli online.

Downloads

Published

2023-12-26

How to Cite

Mahesa, D. ., Hariyanti, P. ., & Hosnah, A. U. . (2023). IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(7), 53–62. https://doi.org/10.572349/civilia.v2i7.1582
Loading...