EIGENRICHTING DALAM MERAMPAS HAK PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU PIDANA DI PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.572349/civilia.v2i5.1215Keywords:
Eigenrichting, Perlindungan Hukum, HAMAbstract
Eigenrichting atau tindakan main hakim sendiri nerupakan tindakan penganiayaan terhadap pelaku pelanggar norma yang ada didalam lingkup masyarakat tanpa adanya otoritas resmi dari pemegang wewenang. Dalam prinsip hak asasi manusia, tindakan eigenrichting membuat pelaku yang melakukan pidana kehilangan hak nya untuk mendapatkan perlindungan hukum dan memberikan keterangan di dalam pengadilan. Artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif (menganalisis teori hukum, norma hukum, dan peraturan perundang-undangan) terkait dengan masalah yang diteliti. Disamping menyalahi hak terpidana, eigenrichting juga menyalahi asas praduga tak bersalah yang dimana tersangka/terdakwa belum disahkan bersalah dan patut diperlakukan sama atau setara dimata hukum. Aparat penegak hukum juga berperan penting dalam mengusut tindakan eigenrichting atau main hakim sendiri ini agar terprosesnya sistem peradilan sesuai dengan asas cepat, ringan, dan biaya murah. Maka dari itu, fenomena eigenrichting patut menjadi bahan kajian hukum dalam menanggulangi dan memberikan solusi terhadap praktik ilegal ini.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhammad Wildan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


