PENERAPAN ASAS AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI DALAM PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA DI DESA BULU KECAMATAN BALEN KABUPATEN BOJONEGORO

PENERAPAN ASAS AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI DALAM PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA DI DESA BULU KECAMATAN BALEN KABUPATEN BOJONEGORO

Authors

  • Herlina Agustin Universitas Negeri Surabaya
  • Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.572349/civilia.v2i3.793

Keywords:

akuntabilitas, Transparansi, BLt-DD, Covid-19.

Abstract

Akuntabilitas dan transparansi merupakan salah satu asas penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban kegiatan penyelenggara negara kepada masyarakat. Transparansi merupakan keterbukaan pemerintah atas pengelolaan sumberdaya publik kepada masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan asas akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran BLT-DD di Desa Bulu Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Akuntabilitas dianalisis menggunakan teori akuntabilitas menurut Elwood yang menekankan akuntabilitas proses. Transparansi dianalisis menggunakan teori transparansi dari Kristianten. Hasil penelitian menunjukkan belum akuntabilitas dan transparansi. Pendataan, verifikasi, penyaluran BLT-DD dan monitoring belumsesuai dengan prosedur. Transparansi juga hanya diketahui oleh Sebagian masyarakat saja.

 

Author Biographies

Herlina Agustin, Universitas Negeri Surabaya

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Surabaya

 

Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, Universitas Negeri Surabaya

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Surabaya

 

Downloads

Published

2023-07-27

How to Cite

Agustin, H., & Purba, I. P. M. H. . (2023). PENERAPAN ASAS AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI DALAM PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA DI DESA BULU KECAMATAN BALEN KABUPATEN BOJONEGORO. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(3), 295–314. https://doi.org/10.572349/civilia.v2i3.793
Loading...