PENGETAHUAN APOTEKER TENTANG PENGKAJIAN DAN PELAYANAN RESEP, KONSELING, PELAYANAN INFORMSI OBAT DI KABUPATEN X
DOI:
https://doi.org/10.572349/biedutech.v2i2.1304Keywords:
Pengkajian resep dan pelayanan resep, Konseling, Pelayanan Informasi, Apoteker, PuskemasAbstract
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas menyebutkan Pelayanan Farmasi Klinik merupakan bagian dari Pelayanan Kefarmasian di Puskemas. Pada Penelitian ini peneliti meniliti beberapa parameter farmasi klinik yaitu Pengkajian resep dan pelayanan resep, Konseling Obat dan Pelayanan Informasi. Penelitian ini Tujuan Penelitian ini adalah mengetahui pengetahuan Apoteker tentang Pengkajian resep dan pelayanan resep, Konseling obat dan Pelayanan Informasi obat sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Jenis penelitian ini bersifat non eksperimental dengan rancangan cross sectional. Dalam penelitian ini data diambil dengan menyebarkan kuesioner melalui Google Form. Pengisian google form oleh penanggung jawab kefarmasian di Puskesmas di Kabupaten X Data yang diperoleh dianalisis dan selanjutnya dibuat persentasenya. Berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 100% responden pernah melaksanakan Pengkajian dan Pelayanan Resep dan Pelayanan Informasi Obat. Pelayanan Farmasi Klinik untuk Konseling obat belum dilakukan oleh semua Puskesmas sebesar 63%. Sedangkan 83% Responden masih memiliki pemahaman Jumlah Pengkajian dan Pelayanan Resep sama dengan Jumlah Pelayanan Informasi Obat. Berdasarkan tersebut diharapkan apoteker dapat meningkatkan dan melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


