TIPOLOGI WHITE COLLAR CRIME DI INDONESIA: PENDEKATAN PSIKOLOGI
Keywords:
White Collar Crime, Tipologi, PsikologiAbstract
White Collar Crime atau Kejahatan Kerah Putih adalah kejadian yang terus menerus berulang di berbagai negara, khususnya di Indonesia. White Collar di Indonesia mengarah pada serangkaian suatu perilaku kriminal yang dilakukan oleh seorang atau anggota dengan latar belakang seorang yang profesional terhadap suatu hal atau ekonomi tinggi, seperti pejabat, pengusaha, atau eksekutif perusahaan. Latar belakang dari adanya kejahatan ini seringkali melibatkan penyalahgunaan kepercayaan, manipulasi informasi, korupsi, pencucian uang, dan pelanggaran hukum lainnya yang berkaitan dengan keuangan. Di Indonesia, fenomena White Collar Crime memerlukan perhatian serius dan upaya bersama dari pemerintah, lembaga penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat untuk mencegah dan menegakkan keadilan. White Collar Crime mempunyai hubungan erat dengan tipologi terorisme karena kejahatan tersebut dilakukan dengan melakukan korupsi, kecurangan, dan penipuan yang merugikan masyarakat maupun negara. Adapun suatu artikel ini dibuat dengan maksud dan tujuannya ialah untuk menganalisa lebih mendalam mengenai tipologi kejahatan serta menjelaskan profil psikologis dari pelaku Kejahatan Kerah Putih. Suatu pendekatan yang digunakan dalam artikel yang dibuat ini adalah dengan metode literature review dengan metode pengumpulan tinjauan pustaka, membaca dan mencatat hasil penelitian terlebih dahulu, serta memperoleh data penelitian secara objektif, sistematis, analitis, dan kritis tentang tipologi kejahatan dan solusi untuk memberantas White Collar Crime. Dengan pemahaman yang mendalam mengenai tipologi kejahatan serta implementasi solusi yang tepat, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari White Collar Crime dan menciptakan lingkungan yang lebih adil dan berintegritas.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Okta Eliza Sinaga, Kusuma Wardani , Rahel Laura Florence , Yuarini Wahyu Pertiwi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.