IMPLEMENTASI COST PLUS PROFIT DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH
DOI:
https://doi.org/10.572349/mufakat.v2i4.1097Keywords:
Cost Plus, Bank Syariah, MurabahahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Cost Plus Profit dalam pembiayaan murabahah di konteks perbankan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif deskriptif dengan mengumpulkan data melalui studi literatur, dokumen perbankan syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Cost Plus Profit Dalam perjanjian kontrak, musytari harus berhati-hati untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, keuntungan, dan spesifikasi yang benar jika di kemudian hari terjadi kerusakan barang, Musytari akan merujuk hal tersebut kepada supplier tidak terhadap bank atau ba'iMusytari bertanggung jawab atas semua denda dan sanksi hukum yang telah disepakati, kualitas pembiayaan, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Faktor-faktor seperti pengelolaan risiko, kebijakan internal bank, dan pemahaman nasabah terhadap mekanisme ini juga memainkan peran penting dalam keberhasilan implementasi. Penelitian ini memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang tantangan dan peluang dalam menerapkan Cost Plus Profit dalam pembiayaan murabahah di sektor perbankan syariah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rezki Akbar Norrahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



