ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM TRANSAKSI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI KPP PRATAMA SURABAYA GENTENG
DOI:
https://doi.org/10.572349/mufakat.v2i1.461Keywords:
Pajak Penghasilan, Kepatuhan PajakAbstract
Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak dan Pembelian, penjualan Tanah dan/atau Bangunan merupakan jenis pajak penghasilan di Indonesia yang dikenakan atas pemindahtanganan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara perdagangan, penukaran, pelepasan hak, pengalihan hak, pelelangan, hibah, pewarisan, atau cara-cara lain yang desetujui para pihak. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pemindahtanganan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka Pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan atas pengalihan tanah dan/atau bangunan menjadi 2,5% dari sebelumnya 5%. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap cara-cara untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam pemindahtanganan hak atas tanah dan/atau bangunan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa wajib pajak memiliki kewajiban untuk mengajukan permohonan penelitian formal yang menunjukkan bukti pelunasan kewajiban Pajak Penghasilan atas transaksi pemindahtanganan hak atas tanah dan/atau bangunan. Untuk menguji kepatuhan wajib pajak, KPP Pratama Surabaya Genteng melakukan penelitian formal dan penelitian material yang dilaksanakan oleh pelaksana pada Seksi Pelayanan dan Account Representative pada Seksi Pengawasan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ivan Katibul Faizi, Oktarini Khamilah Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.



