ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM TRANSAKSI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI KPP PRATAMA SURABAYA GENTENG

ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM TRANSAKSI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI KPP PRATAMA SURABAYA GENTENG

Authors

  • Ivan Katibul Faizi Universitas Terbuka
  • Oktarini Khamilah Siregar Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.572349/mufakat.v2i1.461

Keywords:

Pajak Penghasilan, Kepatuhan Pajak

Abstract

Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak dan Pembelian, penjualan Tanah dan/atau Bangunan merupakan jenis pajak penghasilan di Indonesia yang dikenakan atas pemindahtanganan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara perdagangan, penukaran, pelepasan hak, pengalihan hak, pelelangan, hibah, pewarisan, atau cara-cara lain yang desetujui para pihak. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pemindahtanganan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka Pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan atas pengalihan tanah dan/atau bangunan menjadi 2,5% dari sebelumnya 5%. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap cara-cara untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam pemindahtanganan hak atas tanah dan/atau bangunan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa wajib pajak memiliki kewajiban untuk mengajukan permohonan penelitian formal yang menunjukkan bukti pelunasan kewajiban Pajak Penghasilan atas transaksi pemindahtanganan hak atas tanah dan/atau bangunan. Untuk menguji kepatuhan wajib pajak, KPP Pratama Surabaya Genteng melakukan penelitian formal dan penelitian material yang dilaksanakan oleh pelaksana pada Seksi Pelayanan dan Account Representative pada Seksi Pengawasan

Downloads

Published

2023-06-17

How to Cite

Ivan Katibul Faizi, & Oktarini Khamilah Siregar. (2023). ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM TRANSAKSI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI KPP PRATAMA SURABAYA GENTENG. Mufakat: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 2(1), 1–10. https://doi.org/10.572349/mufakat.v2i1.461
Loading...