STRATEGI PENGUATAN PENGETAHUAN TENTANG HUKUM DENGAN SOSIALISASI PENCEGAHAN PRAKTIK KORUPSI DI SMA IGNATIUS SLAMET RIYADI CIJANTUNG
Keywords:
Tindak Pidana Korupsi, Penguatan Sistem Hukum Nasional, Sosialisasi Anti-KorupsiAbstract
Tindak pidana korupsi adalah masalah besar yang merusak dasar moral, sosial, dan ekonomi negara serta merugikan masyarakat. Korupsi, menurut Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, adalah perbuatan melawan hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan keuangan negara. Suap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi adalah contoh tindak pidana korupsi. Pendidikan anti-korupsi sejak dini dapat membantu mencegah korupsi. Dengan sampel 56 siswa, kami melakukan sosialisasi pencegahan praktik korupsi kepada siswa SMA Ignatius Slamet Riyadi Jakarta dalam upaya meningkatkan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan. Pre-test, penyajian materi, tanya jawab, post-test, dan refleksi adalah semua bagian dari kegiatan. Hasil kegiatan ini diharapkan mampu menanamkan pemahaman tentang sistem hukum Indonesia dan membangun karakter siswa yang sadar hukum serta memiliki semangat dalam pencegahan korupsi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Keisha Alea Sarah, Fildza Nazhifah Kamila, Aurilia Putri Nurshafa, Elisabeth Julietha Roulina, Suhaidi Suhaidi, Mulyadi Mulyadi, Subakdi Subakdi, RM. Andreas Bramantyo, Ronald Manalu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


