PERBEDAAN PEROLEHAN HARTA WARIS DALAM PERSPEKTIF WARIS ISLAM DAN WARIS PERDATA
Abstract
Hukum waris Islam dan hukum positif di Indonesia merupakan dua sistem hukum yang berbeda dalam mengatur pembagian harta warisan. Hukum waris Islam didasarkan pada sumber-sumber utama syariah, yaitu Al-Qur'an dan Hadis. Dalam hukum ini, pembagian harta warisan diatur dengan ketat dan rinci, mengacu pada proporsi yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Setiap ahli waris seperti anak, istri, orang tua, dan kerabat lainnya memiliki hak yang jelas dan terstruktur. Ada bagian tertentu yang sudah ditetapkan, misalnya, anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari anak perempuan, dan orang tua, pasangan, serta kerabat lainnya mendapatkan bagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Al-Qur’an. Di sisi lain, hukum positif yang berlaku di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan berbagai peraturan hukum lainnya. Hukum positif ini tidak didasarkan pada agama tertentu, melainkan pada undang-undang yang telah dirumuskan oleh negara. Pembagian harta warisan dalam hukum positif lebih bersifat umum dan fleksibel, mengikuti aturan hukum perdata yang berlaku tanpa melihat latar belakang agama dari para pihak yang terlibat. Perbedaan mendasar antara kedua sistem ini terletak pada prinsip-prinsip pembagiannya. Hukum waris Islam memiliki ketentuan yang sangat spesifik, termasuk tentang siapa saja yang berhak menerima warisan dan berapa bagian yang harus diterima oleh masing-masing ahli waris.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Joshua Aldo Tri Putra, Rafi Great Akbar , Andi Ismail Yakub

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.