Konsep Nafkah dan Kepemimpinan Dalam Rumah Tangga (Kajian Kitab Tafsir Tarjuman Al-Mustafid Karya Syekh Abdurrauf Al-Singkili)
Keywords:
Nafkah, Rumah Tangga, Tafsir, Tarjuman al-MustafidAbstract
Tarjuman Al-Mustafid merupakan kitab Tafsir 30 juz pertama di Nusantara dan juga sebagai kitab tafsir Melayu petama, yang menjadi pedoman bagi rakyat Aceh pada masa itu. Kerajaan Aceh Darussalam berdiri pada tahun 1496-1903, berkuasa selama 407 tahun. Saikh Abdur Rauf As-Singkili sebagai Qadhi malik al’amin yang diangkat oleh sultanah pertama Sultanah Sri Ratu Tajul Alam Safiatuddin berdaulat pada tahun 1661. Syekh Abdur Rauf diangkat dan beri tanggung jawab sebagai Qadhi, penasehat, dan serta juru keagamaan kerajaan. Bagaimana pemikiran beliau dalam kitab tafsirnya Tarjuman Al-Mustafid. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui konsep Nafkah dan Kepemimpinan dalam Rumah Tangga menurut Abdur Rauf As-Singkili. Setelah terjadinya janji suci pernikahan (Ijab Qobul) tentu seorang suami mendapatkan hak dan kewajiban yang harus dan akan dipenuhi didalam rumah tangganya, diantaranya adalah kewajiban untuk menjadi kepala rumah tangga dengan menjaga istri dan anaknya kelak, juga tidak lepas dengan kewajibannya dalam memberikan nafkah kepada anak dan istrinya. Kewajiban dalam pemberian nafkah tersebut telah terpaparkan al-Quran, diantaranya terdapat dalam Surat An-Nisa ayat (34), Ath-Thalaq ayat (6), Al-Baqarah ayat: 233, dan lainnya. Nafkah adalah sebuah kewajiban yang harus dilakasanakan berupa pemberian materi terkait dengan kebutuhan pokok baik suami terhadap istri dan bapak kepada anak ataupun keluarganya Disamping itu, meskipun nafkah adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami kepada keluarganya, namun menyangkut jumlah kadar nafkahnya, harus terlebih dahulu melihat batas kemampuan si pemberi nafkah agar terkesan tidak memberatkan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Achmad Bahauddin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.