KAIDAH KAIDAH KHULU’
DOI:
https://doi.org/10.572349/relinesia.v3i4.2083Keywords:
Kaidah, Khulu’, DalilAbstract
Khulu’ menurut bahasa berarti berpisahnya isteri atas dasar harta yang yang diambil dari pakaian, karena wanita itu pakaian pria.Sedangkan khulu’ menurut ilmu fiqih adalah berpisahnya suami dengan isterinya dengan ganti yang diperolehnya. Khulu’ juga disebut fidya atau tebusan, Karena isteri meminta cerai kepada suaminya dengan membayar sejumlah tebusan dari isteri kepada suaminya dengan membayar sejumlah tebusan dari isteri kepada suami agar suami mau menceraikannya.Menurut terminologi ahli fiqih berarti isteri memisahkan diri dari suaminya dengan memberi ganti rugi kepadanya Sedangkan dikalangan para fuqaha’, khulu’ kadang dimaksudkan makna yang umum yaitu perceraian yang disertai jumlah harta sebagai iwadh yang diberikan isteri kepada suami untuk menebus diri agar terlepas dari ikatan perkawinan, baik dengan kata khulu’, mubara’ah (pelepasan) maupun thalak. . khulu’ dalam penerapan nya tidaklah sembarang itu dalam penglafazan nya, karena terdapat beberapa rukun dan syarat khulu’ terhadap istri untuk suami,maka dari itu, penulis akan menguraikan pembahasan khulu’ berdasarkan kaidah fiqhiyah.Penelitian ini menggunakan metode library research tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggali dan memahami beberapa qaidah tentang khulu’, serta cara untuk mengaplikasikanya qaidah tersebut dangan persoalan berkaitan tantang khulu’
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rahmadhani Simatupang, Dr. M. Amar Adly MA , Dr, Heri Firmansyah MA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.