KAIDAH TENTANG الرضاعة ( MENYUSUI)
DOI:
https://doi.org/10.572349/relinesia.v3i4.2067Keywords:
Radha’ah, Penyusuan, Mahram, Konsep.Abstract
Radha’ah adalah hubungan mahram yang di akibatkan oleh persusuan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada bayi yang bukan anak kandungnya. Radha’ah ni juga menjadi salah satu bab didalam kitab fiqih. Penting sekali untuk di bahas dan di teliti supaya bisa menjadi pengetahuan, terlebih lagi dalam kajian fiqih keluarga. Didalam tulisan ini dapat kita ketahui apa saja konsep radha’ah yang bisa di kategorikn kepada susuan yang bisa menyebabkan adanya hubungan mahram baik bagi yang menyusui atau yang disusukan. Tulisan ini akan mengantarkan kepada: defenisi Radha’ah, rukun dan syarat radha’ah, ukuran atau takaran radha’ah yang mengharamkan, serta apa saja larangan yang dihasilkan dengan adanya radha’ah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 M. Amar Adly, Heri Firmansyah, M. Khairi Ramadhan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.