PENINJAUAN LAFADZ DARI MAKNA DAN SEGI CAKUPANNYA (Am’, Khas, Muthlaq dan Muqayyad.)
Keywords:
Ushul Fiqh, Lafadz 'Am, Lafadz Khas, Lafadz Muthlaq, Lafadz Muqayyad, Istinbath Hukum.Abstract
Artikel ini mengkaji empat klasifikasi lafadz dalam ilmu Ushul Fiqh: 'Am (umum), Khas (khusus), Muthlaq (mutlak), dan Muqayyad (terbatas). Fokus pembahasan meliputi definisi, ciri-ciri, dan implikasi hukum dari masing-masing lafadz. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif-komparatif terhadap pandangan ulama Ushul Fiqh. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemahaman terhadap keempat lafadz ini krusial dalam proses istinbath hukum (pengambilan kesimpulan hukum) dari Al-Qur'an dan Hadits. Lafadz 'Am dan Muthlaq cenderung memiliki cakupan yang luas, sementara Khas dan Muqayyad membatasi cakupan tersebut. Interaksi antara lafadz-lafadz ini, seperti takhshish (pengkhususan) dan taqyid (pembatasan), berperan penting dalam menentukan cakupan final suatu hukum syariah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Maulfi Fahrul Fahani, Dyna Evalina Prima Sari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.