PRESPEKTIF USHUL FIQH TERHADAP KEABSAHAN WANITA BERPROFESI
Keywords:
Wanita, karir, nafkahAbstract
Perbedaan gender dalam pekerjaan tidak lagi menjadi masalah, sehingga posisi laki-laki dan wanita setara. Oleh karena itu, wanita tidak lagi dipandang sebagai satu-satunya penanggung jawab pengasuhan anak dan rumah tangga. Seiring perkembangannya, pandangan masyarakat terhadap peran dan posisi wanita dalam masyarakat telah berubah, dan posisi ini banyak laki-laki dan wanita yang berkarir di kehidupan saat ini, dan banyak wanita yang mampu bekerja, orang sekarang dapat menjalani kehidupan yang baik. Dalam islam, wanita tidak diperintahkan untuk mencari nafkah, karena suamilah yang bertanggung jawab mencari nafkah. Wanita muslimah boleh bekerja membantu suaminya selama tidak memperlihatkan auratnya dan tidak memancing kesombongan. Dia boleh meninggalkan rumahnya tanpa mengorbankan kehormatan dan kesuciannya, selama syariah mengizinkannya. Seorang wanita muslimah dapat dan harus memahami hakikat pekerjaan, dan tugas utamanya adalah menjadi ratu keluarga
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aura Anya Syahariya, Alisha A. Laawa, Sabila Salma Najiha
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.