IMPLEMENTASI ITTIBA’ DALAM USHUL FIQH

Authors

  • Jauharotun Nafisah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Fira Ma’unatu Aziza UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Frisha Putri Mardhayani UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • M. Imamul Muttaqin UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Keywords:

Ijtihad, Ushul Fikih, Ittiba',implementasi

Abstract

Ilmu Ushul fiqh merupakan disiplin ilmu yang sangat urgen bagi para ahli hukum Islam dalam penetapan produk halal di Indonesia, karena dengan ilmu ini, seorang mujtahid atau ahli hukum Islam, dapat memperoleh kemudahan  untuk mengetahui hukum-hukum kontemporer ekonomi yang tidak terdapat  dalam nash sharîh (dalil pasti) dalam Al-quran maupun Al-Hadis. Selain itu, Ilmu  Ushul Fiqh juga dapat mempermudah untuk memahami dan menguasai  permasalahan furû’iyah atau fiqhiyyah yang terus berkembang dengan laju perkembangan zaman, situasi dan kondisi, dan itu semua tidak terhitung  jumlahnya. Ilmu ushul fiqh dalam bidang ekonomi bisa menjadi sebuah solusi  dalam menjastifikasi dan memberikan legitimasi hukum terhadap seluruh  gerak gerik aktifitas ekonomi dalam berbagai bidang transaksi (muamalah),  yang bilamana semua itu sudah sesuai dengan prinsip halal yakni, tidak bertentangan dengan nash dan maqhasid al-syari’ah.

Downloads

Published

2024-06-26

How to Cite

Nafisah, J. ., Aziza, F. M. ., Mardhayani , F. P. ., & Muttaqin, M. I. . (2024). IMPLEMENTASI ITTIBA’ DALAM USHUL FIQH. Relinesia: Jurnal Kajian Agama Dan Multikulturalisme Indonesia, 3(4), 51–56. Retrieved from https://jurnal.anfa.co.id/index.php/relinesia/article/view/1931