IMPLEMENTASI ITTIBA’ DALAM USHUL FIQH
Keywords:
Ijtihad, Ushul Fikih, Ittiba',implementasiAbstract
Ilmu Ushul fiqh merupakan disiplin ilmu yang sangat urgen bagi para ahli hukum Islam dalam penetapan produk halal di Indonesia, karena dengan ilmu ini, seorang mujtahid atau ahli hukum Islam, dapat memperoleh kemudahan untuk mengetahui hukum-hukum kontemporer ekonomi yang tidak terdapat dalam nash sharîh (dalil pasti) dalam Al-quran maupun Al-Hadis. Selain itu, Ilmu Ushul Fiqh juga dapat mempermudah untuk memahami dan menguasai permasalahan furû’iyah atau fiqhiyyah yang terus berkembang dengan laju perkembangan zaman, situasi dan kondisi, dan itu semua tidak terhitung jumlahnya. Ilmu ushul fiqh dalam bidang ekonomi bisa menjadi sebuah solusi dalam menjastifikasi dan memberikan legitimasi hukum terhadap seluruh gerak gerik aktifitas ekonomi dalam berbagai bidang transaksi (muamalah), yang bilamana semua itu sudah sesuai dengan prinsip halal yakni, tidak bertentangan dengan nash dan maqhasid al-syari’ah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jauharotun Nafisah, Fira Ma’unatu Aziza, Frisha Putri Mardhayani , M. Imamul Muttaqin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.