ANALISIS KAIDAH FIKIH TENTANG TALAK DAN PENERAPANNYA DALAM HUKUM KELUARGA
Keywords:
Kaidah, Talak, DalilAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggali dan memahami beberapa qaidah tentang talak, serta cara untuk mengaplikasikanya kaidah tersebut dangan persoalan berkaitan tantang talak. Penelitian ini menggunakan metode library research. Hasil dari penelitian kaidah tentang talak, bahwa menjatuhkan talak harus berdasarkan alasan yang berujung perceraian, karena jika percerain tanpa sebab maka seorang suami mendapat dosa, dan seorang suami yang menjatuhkan talak tersebut mesti sudah baligh dan berakal, sehingga dapat menjatuhkan talak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Umar Umar, Mhd Amar Adly, Heri Firmansyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.