ANALISIS KAIDAH FIKIH TENTANG TALAK DAN PENERAPANNYA DALAM HUKUM KELUARGA

Authors

  • Umar Umar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Mhd Amar Adly Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Heri Firmansyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

Kaidah, Talak, Dalil

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggali dan memahami beberapa qaidah tentang talak, serta cara untuk mengaplikasikanya kaidah tersebut dangan persoalan berkaitan tantang talak. Penelitian ini menggunakan metode library research. Hasil dari penelitian kaidah tentang talak, bahwa menjatuhkan talak harus berdasarkan alasan yang berujung perceraian, karena jika percerain tanpa sebab maka seorang suami mendapat dosa, dan seorang suami yang menjatuhkan talak tersebut mesti sudah baligh dan berakal, sehingga dapat menjatuhkan talak.

Downloads

Published

2024-07-03

How to Cite

Umar, U., Adly, M. A. ., & Firmansyah, H. . (2024). ANALISIS KAIDAH FIKIH TENTANG TALAK DAN PENERAPANNYA DALAM HUKUM KELUARGA. Relinesia: Jurnal Kajian Agama Dan Multikulturalisme Indonesia, 3(4), 90–95. Retrieved from https://jurnal.anfa.co.id/index.php/relinesia/article/view/1930