QATH’I DAN ZHANNI DALAM USUL FIQH
Keywords:
Qath’i, Zhanni, Ushul FiqihAbstract
Di dalam Ushul Fiqh istilah Qath’i dan Zhanni digunakan untuk menjelaskan Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber hukum Islam yang dilakukan dengan dua cara yakni al-subut (kebenaran sumber) atau al-wurud (kedatangan kebenaran sumber) dan al-dalalah (kandungan makna). Para ulama sepakat bahwa Al-Qur’an dan hadis mutawatir dalam kontes qath’i dan zhanni al wurud adalah qath’i. Akan tetapi dalam segi qath’i dan zhanni dari sisi al-dalalah para ulama berbeda pendapat. Ulama ushul fikih mengatakan bahwa teks keagamaan dianggap sebagai qath’i dari segi dalalah apabila hanya mengandung satu makna yang jelas dan tidak memungkinkan adanya interpretasi yang lain. Mereka juga mengatakan bahwa teks tersebut harus menyebutkan bilangan tertentu. Sementara dalil zahir dan mujmal termasuk ke dalam kategori zhanni karena maknanya dapat mengandung makna yang berbeda.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Gandhes Sasmitaning Mukti, Novia Arsy Imanda, Mohammad Galih Rizky. R, M.Imamul Muttaqin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.