QATH’I DAN ZHANNI DALAM USUL FIQH

Authors

  • Gandhes Sasmitaning Mukti Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Novia Arsy Imanda Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Mohammad Galih Rizky. R Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim Malang
  • M.Imamul Muttaqin Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim Malang

Keywords:

Qath’i, Zhanni, Ushul Fiqih

Abstract

Di dalam Ushul Fiqh istilah Qath’i dan Zhanni digunakan untuk menjelaskan Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber hukum Islam yang dilakukan dengan dua cara yakni al-subut (kebenaran sumber) atau al-wurud (kedatangan kebenaran sumber) dan al-dalalah (kandungan makna). Para ulama sepakat bahwa Al-Qur’an dan hadis mutawatir dalam kontes qath’i dan zhanni al wurud adalah qath’i. Akan tetapi dalam segi qath’i dan zhanni dari sisi al-dalalah para ulama berbeda pendapat. Ulama ushul fikih mengatakan bahwa teks keagamaan dianggap sebagai qath’i dari segi dalalah apabila hanya mengandung satu makna yang jelas dan tidak memungkinkan adanya interpretasi yang lain. Mereka juga mengatakan bahwa teks tersebut harus menyebutkan bilangan tertentu. Sementara dalil zahir dan mujmal termasuk ke dalam kategori zhanni karena maknanya dapat mengandung makna yang berbeda.

Downloads

Published

2024-11-26

How to Cite

Mukti, G. S. ., Imanda, N. A. ., Rizky. R, M. G. ., & Muttaqin, M. . (2024). QATH’I DAN ZHANNI DALAM USUL FIQH. Relinesia: Jurnal Kajian Agama Dan Multikulturalisme Indonesia, 3(5), 1–7. Retrieved from https://jurnal.anfa.co.id/index.php/relinesia/article/view/1925