DINAMIKA HUKUM ISLAM DI MASA IMAM MADZHAB

Authors

  • Umar Al-Faruq Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Armilla Fatimatuz Zahro Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Salma Fathimah Az-Zahra
  • Izmelia Asri Adhani Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Keywords:

tasyri’; Imam Madzhab; hukum Islam; fikih; ijtihad; istinbat.

Abstract

Pada masa para imam madzhab—yakni ketika Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’I, dan Ahmad bin Hanbal—membentuk mazhab yang kelak menjadi landasan utama fikih Islam, kajian ini mengkaji dinamika fikih Islam. perkembangan hukum pada masa itu. Zaman dalam sejarah hukum Islam ini disebut masa emas karena ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan yang mempunyai dampak jangka panjang sampai sekarang. Kajian ini mengulas konteks historis, sosial, dan politik yang dapat mempengaruhi pembentukan dan perkembangan tasyri’ pada masa tersebut. Selain itu, artikel ini juga mengeksplorasi metode ijtihad dan istinbat hukum yang digunakan oleh masing-masing imam serta kontribusi mereka terhadap sistem hukum Islam. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan metodologi dan interpretasi hukum oleh para imam tidak hanya memperkaya khazanah hukum Islam, tetapi juga mencerminkan fleksibilitas dan adaptabilitas hukum Islam terhadap berbagai kondisi sosial dan budaya. Penelitian ini penting untuk memahami dinamika tasyri’ pada masa Imam Madzhab untuk menghargai keragaman dan kompleksitas tradisi hukum Islam kontemporer.

Downloads

Published

2024-06-12

How to Cite

Al-Faruq, U. ., Zahro, A. F. ., Az-Zahra, S. F. ., & Adhani, I. A. . (2024). DINAMIKA HUKUM ISLAM DI MASA IMAM MADZHAB. Relinesia: Jurnal Kajian Agama Dan Multikulturalisme Indonesia, 3(3), 22–33. Retrieved from https://jurnal.anfa.co.id/index.php/relinesia/article/view/1910