KODIFIKASI DAN UNIFIKASI HUKUM ISLAM

Authors

  • Umar Al Faruq Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Moch Ropik Al Jamal Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • M. Sihabuddin Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Nayla Nuril Aulia Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

DOI:

https://doi.org/10.572349/relinesia.v3i2.1879

Keywords:

Kodifikasi; Unifikasi; Hukum Islam.

Abstract

Kodifikasi dan unifikasi hukum islam merupakan proses pembukuan dan pemberlakuan hukum islam yang menggunakan Qawaid Ushuliyah dan Qawaid fiqhiyah yang periodisasi kemunculannya sudah ada sejak masa para sahabat, kemudian pada masa khalifah Abu Ja’far Al-Manshur dan dikembangkan oleh Imam Syafi’i dengan kitab Al-Risalahnya. Para mujtahid madzhab menggunakan ilmu ushul fiqh dengan Qawaid ushuliyah-nya dan Qawaid fiqhiyah-nya dalam penetapan hukum islam. Dengan berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadits nabi para mujtahid berbeda dalam metodologi penetapan hukum islam, sehingga muncul beberapa golongan dalam upaya istinbath al-ahkam ini. Dan dengan adanya mujtahid dengan hasil ijtihadnya muncul dampak positif dan negatif yang terjadi pada periode juga setelah periode kodifikasi dan unifikasi ini terhadap manusia dan tasyri’. Maka penulisan ini yang menggunakan studi literatur pada beberapa buku dan jurnal dalam penulisannya, bertujuan agar pembaca dapat memahami konsep konsep kodifikasi dan unifikasi hukum islam yang terdiri dari metodologi kodifikasi hukum islam, Sejarah munculnya beserta pencetusnya, dan dampak yang terjadi pada periode kodifikasi dan unifikasi dan juga setelah periode kodifikasi dan unifikasi hukum islam ini.

Downloads

Published

2024-06-05

How to Cite

Al Faruq, U., Jamal , M. R. A. ., Sihabuddin , M. ., & Aulia , N. N. . (2024). KODIFIKASI DAN UNIFIKASI HUKUM ISLAM. Relinesia: Jurnal Kajian Agama Dan Multikulturalisme Indonesia, 3(2), 70–77 . https://doi.org/10.572349/relinesia.v3i2.1879