KODIFIKASI DAN UNIFIKASI HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.572349/relinesia.v3i2.1879Keywords:
Kodifikasi; Unifikasi; Hukum Islam.Abstract
Kodifikasi dan unifikasi hukum islam merupakan proses pembukuan dan pemberlakuan hukum islam yang menggunakan Qawaid Ushuliyah dan Qawaid fiqhiyah yang periodisasi kemunculannya sudah ada sejak masa para sahabat, kemudian pada masa khalifah Abu Ja’far Al-Manshur dan dikembangkan oleh Imam Syafi’i dengan kitab Al-Risalahnya. Para mujtahid madzhab menggunakan ilmu ushul fiqh dengan Qawaid ushuliyah-nya dan Qawaid fiqhiyah-nya dalam penetapan hukum islam. Dengan berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadits nabi para mujtahid berbeda dalam metodologi penetapan hukum islam, sehingga muncul beberapa golongan dalam upaya istinbath al-ahkam ini. Dan dengan adanya mujtahid dengan hasil ijtihadnya muncul dampak positif dan negatif yang terjadi pada periode juga setelah periode kodifikasi dan unifikasi ini terhadap manusia dan tasyri’. Maka penulisan ini yang menggunakan studi literatur pada beberapa buku dan jurnal dalam penulisannya, bertujuan agar pembaca dapat memahami konsep konsep kodifikasi dan unifikasi hukum islam yang terdiri dari metodologi kodifikasi hukum islam, Sejarah munculnya beserta pencetusnya, dan dampak yang terjadi pada periode kodifikasi dan unifikasi dan juga setelah periode kodifikasi dan unifikasi hukum islam ini.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Umar Al Faruq, Moch Ropik Al Jamal , M. Sihabuddin , Nayla Nuril Aulia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.