Penyuluhan Dampak Pernikahan Usia Dini di MA Mafatihul Huda

Authors

  • Rachmawati Rachmawati Universitas Insan Budi Utomo
  • Dyah Ayu Sulistyaning Cipta Universitas Insan Budi Utomo
  • Susandi Susandi Universitas Insan Budi Utomo

Keywords:

pernikahan, usia dini, dampak negative

Abstract

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang berusia di bawah 18 tahun. Pernikahan dini berdampak pada ekonomi dan pendidikan pasangan. Pernikahan dini juga dapat berdampak pada berbagai masalah sosial, seperti kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain-lain. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menekan angka pernikahan dini dan meningkatkan kesadaran siswa MA Mafatihul Huda tentang dampak negatifnya. Upaya ini dapat dilakukan melalui pemberian kesempatan untuk melakukan program konseling pernikahan dini. 

Downloads

Published

2024-12-17