SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DI KELURAHAN PANNAMPU MAKASSAR
Keywords:
pernikahan dini; pencegahan; anak; sosialisasiAbstract
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan yang masih berusia remaja dimana secara hukum UU laki-laki di bawah 19 tahun dan perempuan di bawah 16 tahun. Terdapat banyak faktor penyebab terjadinya pernikahan dini mulai dari faktor ekonomi, pendidikan, dan keinginan sendiri. Pernikahan dini memiliki banyak dampak buruk yang dapat mempengaruhi keberlangsungan hidup anak seperti dampak pada organ reproduksi, pernikahan paksa, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, dan gangguan psikologis. Orang tua memiliki peran penting dalam pencegahan pernikahan dini. Tujuan dari sosialisasi ini yaitu diharapkan meningkatnya pemahaman orang tua mengenai pernikahan dini sehingga terjadi pencegahan dalam melakukan pernikahan dini. Sosialisasi ini dilaksanakan dengan metode ceramah dan pemberian pre-test dan post-test untuk melihat penambahan wawasan partisipan. Hasil yang diperoleh dari kegiatan sosialisasi ini yaitu adanya peningkatan pemahaman orang tua yang berdomisili di kelurahan Pannampu terkait urgensi pernikahan dini.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Widyastuti Widyastuti, Halimah Assa’diyah, Muh. Fadil Akbar, Muh. Fais Aisy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.