SOSIALISASI PENGARUSUTAMAAN GENDER SEBAGAI UPAYA MEMBANGUN DESA ADIL GENDER DI KECAMATAN KEDUNGKANDANG

SOSIALISASI PENGARUSUTAMAAN GENDER SEBAGAI UPAYA MEMBANGUN DESA ADIL GENDER DI KECAMATAN KEDUNGKANDANG

Authors

  • Fatmawati IKIP BUDI UTOMO MALANG
  • Faizal Kurniawan IKIP Budi Utomo Malang
  • Debi Setiawati

DOI:

https://doi.org/10.572349/musyawarah.v2i1.239

Keywords:

Sosialisasi, Pengarusutamaan Gender, Pembangunan, Pemberdayaan

Abstract

Persepsi   gender   yang   diasosiasikan   sebagai   perempuan   merupakan   sebuah   Tindakan diskriminatif.  Ini  karena  dalam  pengertiannya,  gender  berkaitan  dengan  jenis  kelamin  (laki-laki  dan perempuan).  Pemerintah  telah  mulai menekankan  pentingnya  peran  perempuan  dalam  pembangunan, yang  ditandai   dengan   dikeluarkannya  berbagai   kebijakan   tentang   Strategi   Nasional   Percepatan Pengarusutamaan  Gender.  Hal  ini  menunjukan  bahwa  pemerintah  menginginkan  untuk  mempercepat pelaksanaan kebijakan tersebut pada semua lini pemerintahan, baik ditingkat nasional maupun daerah. Kebijakan  pembangunan  yang  responsif  gender  dimaksudkan  untuk  meningkatkan  keadilan  dan kesetaraan  gender  dalam  pembangunan.  Tujuan  dari  sosialisasi  PUG  ditujukan  untuk  pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, serta mengurangi kesenjangan   antara   laki-laki   dan   perempuan   dalam   mengakses   dan   mengontrol   sumber   daya, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan proses pembangunan, serta mendapatkan manfaat dari kebijakan  dan  program  pembangunan. Metode  yang  digunakan  dalam  kegiatan  pengabdian  kepada masyarakat  ini  yaitu;  pertama,  melakukan  sosialisasi  tentang  pengarusutamaan  gender  dan  kedua, melakukan focus group discussion(FGD) bersama dengan khalayak sasaran . Hasil  dari  kegiatan  pengabdian  kepada  masyarakat  ini  yaitu  antusiasme  perempuan  di Kecamatan Kedungkandang dalam mengikuti  kegiatan.  Sehingga  dari  kegiatan  pengabdian  ini  diharapkan  perempuan  dan  laki-laki memiliki  akses  yang  sama  kepada  sumberdaya  pembangunan,  berpartisipasi  yang  sama  dalam  proses pembangunan, mempunyai control yang sama atas sumberdaya pembangunan dan memperoleh manfaat yang sama dari hasil pembangunan. 

Downloads

Published

2023-02-01

How to Cite

Fatmawati, Faizal Kurniawan, & Debi Setiawati. (2023). SOSIALISASI PENGARUSUTAMAAN GENDER SEBAGAI UPAYA MEMBANGUN DESA ADIL GENDER DI KECAMATAN KEDUNGKANDANG. Musyawarah: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 21–30. https://doi.org/10.572349/musyawarah.v2i1.239
Loading...