SOSIALISASI UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN BERUJUNG DAMAI

Authors

  • Zahrotun Nadhifah Universitas Hasyim Asy’ari
  • Ita Rahmania Kusumawati Universitas Hasyim Asy’ari

DOI:

https://doi.org/10.572349/musyawarah.v2i1.1723

Keywords:

Sosialisasi, Undang-Undang, Kekerasan Seksual.

Abstract

Kekerasan seksual mencakup tindakan yang melibatkan penghormatan dan martabat perempuan. Meskipun tidak selalu diatur oleh hukum, kekerasan semacam itu seringkali terjadi. Secara kriminal, beberapa tindakan kekerasan seksual saat ini belum dimasukkan dalam ranah pidana, meskipun seharusnya sebagian dari perbuatan tersebut juga dianggap sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Kasus pelecehan seksual  terhadap perempuan menjadi semakin kompleks ketika hal tersebut terjadi di lingkungan keluarga sendiri. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, dengan pengambilan sumber data menggunakan teknik wawancara berlokasi di LSM WCC Jombang. Hasil penelitian ini adalah sosialisasi bertujuan membentuk budaya yang menolak kekerasan seksual dan mendorong kesehatan seksual yang positif. Melalui perubahan budaya, diharapkan masyarakat dapat bersatu untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan. Pengetahuan yang lebih baik tentang dampak dan konsekuensi kekerasan dapat membantu masyarakat mengenali tanda-tanda bahaya dan merespon secara lebih efektif. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam pelaporan kasus kekerasan seksual. Sosialisasi dapat memperkuat keyakinan masyarakat bahwa pelaporan adalah langkah yang penting, dan memberikan informasi tentang proses penanganan kasus tersebut.

Downloads

Published

2024-01-31