PENERAPAN ETIKA BISNIS SYARIAH PADA UD. MEBEL JAMALUDDIN DI KABUPATEN JEMBER
DOI:
https://doi.org/10.572349/mufakat.v2i4.897Keywords:
Penerapan, Etika bisnis, SyariahAbstract
Artikel ini merupakan hasil dari penelitian lapangan tentang “Penerapan Etika Bisnis Syariah pada UD Jamaluddin Di Kabupaten Jember”. Penelitian ini bertujuan untuk permasalahan 1. Bagaimana penerapan etika bisnis menurut syariah pada UD Mebel Jamaluddin Di Kabupaten Jember? 2. Bagaimana menerapkan etika bisnis syariah dalam sebuah persaingan pada UD Mebel Jamaluddin Di Kabupaten Jember? Data penelitian ini dihimpun melalui teknik wawancara, dokumentasi, observasi dan kemudian di analisis dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Kesimpulan yang dapat diberikan sebagai berikut : Penerapan etika bisnis syariah pada UD Mebel Jamaluddin salah satunya yaitu kejujuran, tepat janji, tertib administrasi, membangun hubungan baik antar karyawan dan berzakat/bantuan. Secara sederhana mempelajari etika dalam bisnis berarti mempelajari tentang mana yang baik/buruk, benar/salah dalam dunia bisnis berdasarkan prinsip-prinsip moralitas. Bahwa analisis data yang telah dilakukan maka dapat diambil kesimpulan penerapan etika bisnis syariah yang sesuai dengan ajaran islam, hal tersebut bisa dilihat pada kedua indikator diatas, terutama masalah kejujuran, tepat janji, amanah, murah hati, pencatatan hutang, tertib administrasi, membangun hubungan baik antar karyawan, berzakat/bantuan. Para pembeli di UD Mebel Jamaluddin ini mendapat harga yang ekonomis tidak murah dan tidak juga mahal. Mengenai barangnya, pembeli mendapatkan barang yang berkualitas dan mutunya terjamin, sikap karyawan juga ramah dan sopan terhadap pembeli sehingga para pembeli merasa puas dan nyaman untuk berbelanja perabotan rumah tangga di mebel ini.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Dimas Alamsyah Restu Prawira Negara, Muhammad Syafi’i, Istikomah Istikomah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.



