Analisis Koreksi Fiskal dalam Upaya Meminimalisir Kerugian dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tahun 2022 Pada PT XYZ
DOI:
https://doi.org/10.572349/mufakat.v2i4.891Keywords:
Pajak, Laporan Keuangan, Koreksi Fiskal, Pajak PenghasilanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis koreksi fiskal atas laporan komersial yang telah dilakukan oleh PT XYZ pada Tahun 2022 apakah sudah sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku dan menjelaskan dampak koreksi fiskal yang dilakukan PT XYZ terhadap kerugian yang sedang terjadi dan perhitungan PPh sebagai upaya pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan pada Tahun 2022. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kualitatif dan metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan sumber data adalah laporan keuangan perusahaan dan hasil wawancara. Hasil penelitian menunjukkan jika perusahaan sudah melakukan koreksi fiskal sesuai dengan aturan perpajakan, tetapi masih ada beberapa komponen yang masih dilakukan koreksi sehingga dapat meminimalisir hasil kerugian yang sedang terjadi sehingga perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar pajak. Perusahaan telah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan melaporkan SPT Badan Tahun 2022 sesuai ketentuan yang berlaku termasuk kewajiban perhitungan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Zahra Bitha Arbie Maulani, Hayati Fatimah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.



