IMPLEMENTASI PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA TAHUN 2022 DI KOTA SURABAYA

IMPLEMENTASI PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA TAHUN 2022 DI KOTA SURABAYA

Authors

  • Gusti Yunitasari Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • Rida Perwita Sari Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.572349/mufakat.v2i4.861

Keywords:

Program Pengungkapan Sukarela, Wajib Pajak, Implementasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Program Pengungkapan Sukarela yang dilakukan tahun 2022 khususnya di Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu dengan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Rungkut Surabaya, Kantor Konsultan Pajak Kota Surabaya dan beberapa wajib pajak yang terdaftar pengikut Program Pengungkapan Sukarela. Hasil dari penelitian ini adalah dalam implementasi Program Pengungkapan Sukarela di Kota Surabaya telah sesuai dengan aturan Undang Undang Harmonisasi Peraturan PerpajakanNomor 7 Tahun 2021. Implementasi dari Program Pengungkapan Sukarela terbilang mampu mencapai target Kementrian Keuangan akan harta yang diungkapkan wajib pajak yang disimpan di luar negeri. Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela di Kota Surabaya memiliki beberapa kendala salah satunya yaitu kurangnya sosialisasi akan pentingnya Program Pengungkapan Sukarela karena terhambat adanya virus covid-19 ditahun 2022.

Downloads

Published

2023-08-08

How to Cite

Gusti Yunitasari, & Rida Perwita Sari. (2023). IMPLEMENTASI PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA TAHUN 2022 DI KOTA SURABAYA. Mufakat: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 2(4), 280–290. https://doi.org/10.572349/mufakat.v2i4.861
Loading...