PENERAPAN SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL (SJPH) PRODUK KIMIA DARI CHINA: STRATEGI MENUJU SERTIFIKASI HALAL 2026 DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.572349/mufakat.v2i7.1587Keywords:
produk kimia, China, SWOT, UU JPH, SJPHAbstract
Kebutuhan Produk Kimia dari China dalam lima tahun terakhir mengalami kenaikan yang signifikan. Hal ini sangat dikhawatirkan banyaknya produk kimia yang belum sesuai dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang berlaku di Indonesia. Dalam rangka mencapai target wajib sertifikasi halal pada produk kimia dari Negara China pada tahun 2026 selaras dengan regulasi halal UU No. 33 Tahun 2014 Sistem Jaminan Produk Halal serta penahapan implementasi pada PP No. 39 tahun 2021, penelitian ini memiliki tujuan untuk menyusun strategi implementasi yang holistik dan terinformasi. Dengan menggunakan pendekatan analisis SWOT, data sekunder dan studi literatur. Analisis SWOT percepatan implementasi kewajiban sertifikasi halal untuk produk kimia dari China. Oleh karena itu, strategi implementasi yang holistik dan terinformasi perlu disusun guna memastikan percepatan implementasi kewajiban sertifikasi halal untuk produk kimia dari China pada tahun 2026. Dengan adanya komunikasi dan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan China yang masih belum optimal, serta adanya regulasi yang mengatur sertifikasi halal di setiap daerah, strategi implementasi yang holistik dan terinformasi menjadi krusial dalam mencapai target wajib sertifikasi halal pada produk kimia dari Negara China pada tahun 2026.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Annisya Nurul Latif, Nurwahidin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



