Implementasi Fungsi Pengaturan serta Pengawasan pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perbankan.
DOI:
https://doi.org/10.572349/mufakat.v2i7.1575Keywords:
Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kepentingan Nasabah, Sumber Daya, Transparansi, Akuntabilitas.Abstract
Implementasi fungsi pengaturan dan pengawasan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sektor perbankan menjadi aspek krusial dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah. Tulisan ini mengkaji beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas implementasi fungsi pengaturan dan pengawasan. Kompleksitas kegiatan perbankan yang semakin bertambah, keterbatasan sumber daya, kurangnya transparansi dan akuntabilitas bank, ketidakpatuhan terhadap peraturan, dan kurangnya koordinasi antar lembaga menjadi hambatan utama. Namun, ada upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut, seperti peningkatan kompetensi pengawas, pemanfaatan teknologi informasi, sanksi yang lebih tegas, dan partisipasi masyarakat. Diharapkan, dengan peningkatan ini, BI dan OJK dapat mengoptimalkan fungsi pengaturan dan pengawasan guna menjaga stabilitas sektor perbankan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Johannes Steven Simanjorang, Fauzatul Laily Nisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



