Implementasi Fungsi Pengaturan serta Pengawasan pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perbankan.

Implementasi Fungsi Pengaturan serta Pengawasan pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perbankan.

Authors

  • Johannes Steven Simanjorang UPN Veteran Jawa Timur
  • Fauzatul Laily Nisa UPN Veteran Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.572349/mufakat.v2i7.1575

Keywords:

Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kepentingan Nasabah, Sumber Daya, Transparansi, Akuntabilitas.

Abstract

Implementasi fungsi pengaturan dan pengawasan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sektor perbankan menjadi aspek krusial dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah. Tulisan ini mengkaji beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas implementasi fungsi pengaturan dan pengawasan. Kompleksitas kegiatan perbankan yang semakin bertambah, keterbatasan sumber daya, kurangnya transparansi dan akuntabilitas bank, ketidakpatuhan terhadap peraturan, dan kurangnya koordinasi antar lembaga menjadi hambatan utama. Namun, ada upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut, seperti peningkatan kompetensi pengawas, pemanfaatan teknologi informasi, sanksi yang lebih tegas, dan partisipasi masyarakat. Diharapkan, dengan peningkatan ini, BI dan OJK dapat mengoptimalkan fungsi pengaturan dan pengawasan guna menjaga stabilitas sektor perbankan.

Downloads

Published

2023-12-23

How to Cite

Johannes Steven Simanjorang, & Fauzatul Laily Nisa. (2023). Implementasi Fungsi Pengaturan serta Pengawasan pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perbankan. Mufakat: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 2(7). https://doi.org/10.572349/mufakat.v2i7.1575
Loading...