PENGARUH KOMPETENSI DAN BUDAYA KRJA TERHADAP KINERJA GURU PADA SEKOLAH UPT SD NEGERI BUKIR KOTA PASURUAN

PENGARUH KOMPETENSI DAN BUDAYA KRJA TERHADAP KINERJA GURU PADA SEKOLAH UPT SD NEGERI BUKIR KOTA PASURUAN

Authors

  • Divo Dwi Prayoga Universitas Merdeka Pasuruan
  • Bambang Sutikno Universitas Merdeka Pasuruan
  • Yufenti Oktafiah Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.572349/mufakat.v2i6.1293

Keywords:

Kompetensi, Budaya Kerja, Kinerja Guru

Abstract

Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 menyatakan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kompetensi dan budaya kerja memiliki dampak terhadap kinerja guru pada UPT SD Negeri BUKIR Kota Pasuruan. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan menyebarkan kuesioner dan wawancara. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan sampel jenuh atau seluruh populasi dengan jumlah sampel berjumlah 30 orang. Hasil penelitian memperlihatkan jika (1) kinerja guru secara signifikan terpengaruhi oleh kompetensi dan budaya kerja, dengan nilai signifikansi 0,002 lebih kecil dari 0,05. (2) kompetensi memiliki pengaruh secara signifikan terhadap kinerja guru dengan nilai signifikansi 0,001 lebih kecil dari 0,05 (3) budaya kerja tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap kinerja guru dengan nilai signifikansi 0,040 lebih besar dari 0,05 (4) kompetensi dan budaya kerja mempunyai pengaruh sebesar 36,1% pada kinerja guru dan sisanya 63,9% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak dilibatkan dalam model.

Downloads

Published

2023-09-26

How to Cite

Divo Dwi Prayoga, Bambang Sutikno, & Yufenti Oktafiah. (2023). PENGARUH KOMPETENSI DAN BUDAYA KRJA TERHADAP KINERJA GURU PADA SEKOLAH UPT SD NEGERI BUKIR KOTA PASURUAN. Mufakat: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 2(6), 449–459. https://doi.org/10.572349/mufakat.v2i6.1293
Loading...