SEJARAH HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM BERBAGAI ERA DI INDONESIA

Authors

  • Umar Umar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Faisar Ananda Arfa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.572349/dewaruci.v3i1.2105

Keywords:

Hukum keluarga, Islam, Berbagai era

Abstract

Pada umumnya, pedoman pengaturan keluarga Islam telah ada dan dipraktikkan di Indonesia sejak awal kemunculan Islam. dipraktikkan di Indonesia sejak awal kemunculan Islam di nusantara. Penerapan fikih madzhab al-syafi'iyyah yang meluas di masa lalu merupakan bukti akan hal ini. Setelah Republik Indonesia berdiri, restorasi pengaturan keluarga Islam melalui landasan politik dimulai dari masa orde lama hingga masa perubahan. Tragisnya, perkembangan ini mendapat reaksi negatif dari beberapa organisasi Islam untuk mencegah pemerintah menjalankan rencana tersebut. Meskipun demikian, pemikiran Islam liberal dan pemikiran Islam fundamentalis-konservatif masih terus berseberangan hingga saat ini. masih terus berlangsung hingga saat ini, Penelitian ini menggunakan metode Library Research yang berfokus pada penggunaan tulisan seperti buku, catatan, dan laporan penelitian sebelumnya. Tujuan tulisan ini untuk menggali dan memahaimi bagaimana perkembangan dan proses pembentukan hukum keluarga di masa orde baru hingga era reformasi.

Downloads

Published

2024-07-09

How to Cite

Umar, U., & Arfa, F. A. . (2024). SEJARAH HUKUM KELUARGA ISLAM DALAM BERBAGAI ERA DI INDONESIA. Dewaruci: Jurnal Studi Sejarah Dan Pengajarannya, 3(1), 250–256. https://doi.org/10.572349/dewaruci.v3i1.2105