SEJARAH KONTROVESIAL “INDONESIA TIDAK DIJAJAH SELAMA 350 TAHUN” : KAJIAN BUKU TEKS SEJARAH
DOI:
https://doi.org/10.572349/dewaruci.v3i1.2024Keywords:
350 tahun, Indonesia, Buku Teks SejarahAbstract
Pernyataan bangsa Indonesia dijajah selama 350 tahun perlu ada penelusuran kembali untuk membuktikan kebenarannya, tidak hanya melalui pendekatan politik akan tetapi perlu juga pendekatan secara hukum. Melalui pendekatan hukum, Resink menunjukkan bukti-bukti yang sangat kuat bahwa Bangsa Indonesia (dulunya disebut Nusantara), tidak semuanya dijajah oleh pemerintah Hindia Belanda. Adapun yang menjadi tujuan penulis dalam penelitian sejarah ini adalah untuk mengetahui proses kedatangan Belanda ke Nusantara, untuk mengetahui sistem politik Belanda dalam penjajahan di Nusantara, untuk mengetahui latar belakang pemahaman 350 tahun Indonesia dijajah Belanda, untuk mengetahui tentang kebenaran 350 tahun Indonesia dijajah Belanda. Isu tentang adanya miskonsepsi yang ditemukan dalam berbagai buku teks di sekolah mulai ramai diperbincangkan. Salah satunya dalam mata pelajaran Sejarah Indonesia. Tujuan penelitian adalah untuk menunjukan contoh konkrit adanya miskonsepsi dalam buku teks Sejarah Indonesia, serta mendeskripsikan dampak miskonsepsi dalam pembelajaran sejarah bagi siswa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode historis, dokumenter, dan deskriptif kualitatif. Namun, ada banyak peristiwa dalam buku teks sejarah yang dikemukakan sejarawan menggunakan sudut pandang yang berbeda. Materi semacam ini di satu sisi dapat memicu kemampuan berpikir tingkat tinggi siswa, tetapi di sisi lain tidak jarang menimbulkan kebingungan bagi siswa dan berujung pada miskonsepsi dalam pemahamannya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yosephinne Regina K D W, Fajar Sucipto, Moch Aditya Pratama, Rikza Fauzan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.