PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENARIKAN KEUNTUNGAN ATAS PERBUATAN CABUL BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM ( STUDI PUTUSAN NO. 554/PID. SUS/2018/PN BYW)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENARIKAN KEUNTUNGAN ATAS PERBUATAN CABUL BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM ( STUDI PUTUSAN NO. 554/PID. SUS/2018/PN BYW)

Authors

  • Rabiathul Adawiyah Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Bagus Ramadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.572349/civilia.v2i6.1487

Keywords:

Penarikan Keuntungan, Perbuatan Cabul, Pidana Islam.

Abstract

Judul penelitian ini yaitu, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penarikan Keuntungan Atas Perbuatan Cabul Berdasarkan Perspektif Hukum Pidana Islam (Studi Putusan No. 554/Pid.sus/2018/PN Byw)”. Adapun latar belakang masalah ini yaitu pada Putusan No. 554/Pid.sus/2018/PN Byw terjadi suatu perbuatan yang melakukan penarikan keuntungan atas terjadinya suatu tindak pidana pencabulan terhadap seorang wanita. Pelaku tersebut memfasilitasi tindak pidana pencabulan dan mendapatkan keuntungan finansial atas hal tersebut. Berkaitan dengan fasilitator tindak pidana pencabulan semakin marak ditemukan. Oleh karena itu perlu diketahui mengenai (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penarikan keuntungan atas perbuatan cabul seorang wanita berdasarkan Putusan No. 554/Pid.Sus/2018/Pn Byw; (2) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penarikan keuntungan atas perbuatan cabul seorang wanita dalam perspektif hukum pidana Islam. Untuk memperoleh jawabannya, maka penelitian diarahkan pada penelitian yuridis normative dengan data sekunder. Data tersebut dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Adapun hasil penelitian ini, yaitu (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penarikan keuntungan atas perbuatan cabul seorang wanita berdasarkan Putusan No. 554/Pid.Sus/2018/Pn Byw adalah pidana penjara selama lima bulan. Hal ini dikarenakan semua unsur dalam Pasal 296 KUHP. telah terpenuhi dan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, yakni melakukan perbuatan pidana, mampu bertanggung jawa, dilakukan dengan sengaja, dan tidak terdapat alasan pemaaf. (2) Pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan terhadap mucikari karena pelaku seorang mukallaf yang melakukan pelanggaran norma sosial, masyarakat, kepentingan umum, dan melanggar ketentuan agama berupa membantu perbuatan maksiat serta memperoleh serta memakan harta yang tidak halal. Adapun pidana yang di bebankan pada pelaku dapat berupa jarimah ta’zir.

Downloads

Published

2023-12-09

How to Cite

Rabiathul Adawiyah Nasution, & Bagus Ramadi. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENARIKAN KEUNTUNGAN ATAS PERBUATAN CABUL BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM ( STUDI PUTUSAN NO. 554/PID. SUS/2018/PN BYW). Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(6), 313–323. https://doi.org/10.572349/civilia.v2i6.1487
Loading...