Dampak Psikologis Anak Korban Pemerkosaan Dan Sanksi Hukumannya: Perbandingan Hukum Pidana Islam dan Positif
DOI:
https://doi.org/10.572349/civilia.v2i6.1398Keywords:
Dampak Psikologis, Korban, Hukum Pidana Islam, PositifAbstract
Pemerkosaan terhadap anak menunjukkan tidak berfungsinya norma internal pelaku kekerasan, sehingga berujung pada pelanggaran hak asasi manusia dan kepentingan korban lainnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari apa dampak psikologis yang dialami korban perkosaan anak dan untuk membedakan ukuran hukuman dari dua sudut pandang hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif dengan menggunakan metodologi kualitatif (yuridis-normatif). Temuan menunjukkan bahwa efek psikologis dari pemerkosaan masa kanak-kanak dapat dibagi menjadi tiga kategori: gangguan emosi, gangguan perilaku, dan kognisi terganggu. Dalam hukum positif, pemerintah mengubah Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, menaikkan pidana paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun menjadi paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. Pasal 81 dan 76D Perppu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.35 tentang perlindungan anak berkaitan dengan persetubuhan; secara khusus, No. 3-4 Pasal 81 menetapkan tambahan 1/3 dari hukuman bagi mereka yang melakukan. Meskipun pemerkosaan tidak secara khusus disebutkan dalam hukum pidana Islam, itu bisa lebih keji diklasifikasikan sebagai perzinahan. Perkosaan jelas dilarang oleh hukum Islam sebagai hirabah (QS. Al-Maidah). Hukuman mati, krusial, memotong anggota badan dan tangan disilangkan, seperti memotong tangan kiri dan kaki kanan, serta dibuang, itu adalah empat pilihan untuk hukuman hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Helmalia Putri, Bagus Ramadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


