Garry Gaven, Kevin Ardhya Wibisono, & Syadza Zuwisa. (2023). Tinjauan Yuridis terhadap Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang yang dinyatakan Batal Demi Hukum. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(6), 91–100. https://doi.org/10.572349/civilia.v2i6.1397