Kristalisasi Beracara Terhadap Penerapan Putusan Pengadilan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
DOI:
https://doi.org/10.572349/civilia.v2i4.873Keywords:
Beracara, putusan pengadilan, hukum tetapAbstract
Latar belakang: Untuk mengkaji tentang proses beracara dalam Tindakan Pidana sehingga menghasilkan hukum tetap dan bagaimana penerapan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap tersebut. Rumusan masalah: Bagaimana bagaimana penerapan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap? Metode: Metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari kepustakaan hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan, himpunan peraturan perundang-undangan, artikel-artikel hukum dan berbagai sumber tertulis lainnya. Hasil: 1) Proses beracara dalam hukum acara pidana pada dasarnya dimulai dari penyelidikan kemudian penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penuntutan dan pra penuntutan, pemeriksaan, dan putusan pengadilan; 2) Setelah putusan pengadilan (hakim) telah berkekuatan hukum tetap, maka segera dilaksanakan (eksekusi). Ketentuan putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sudah dipahami dan dipraktikkan selama ini dengan penghitungan 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau setelah putusan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir. Jika hari ke-14 (empat belas) ternyata hari libur, maka diperpanjang sampai hari kerja berikutnya. Upaya PK tidak dapat dilakukan pada putusan yang belum berkekuatan hukum tetap, sebab putusan yang belum inkracht hanya dapat ditempuh dengan banding atau kasasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Heru Ismaya, Ferlanda Lintang Putri Dewi Sekartaji, Alfida Aulya Rahma, Dhea Fath Fathan Senega, Tika Krisdianti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


