Kristalisasi Beracara Terhadap Penerapan Putusan Pengadilan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Kristalisasi Beracara Terhadap Penerapan Putusan Pengadilan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Authors

  • Heru Ismaya IKIP PGRI Bojonegoro
  • Ferlanda Lintang Putri Dewi Sekartaji IKIP PGRI Bojonegoro
  • Alfida Aulya Rahma IKIP PGRI Bojonegoro
  • Dhea Fath Fathan Senega IKIP PGRI Bojonegoro
  • Tika Krisdianti IKIP PGRI Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.572349/civilia.v2i4.873

Keywords:

Beracara, putusan pengadilan, hukum tetap

Abstract

Latar belakang: Untuk mengkaji tentang proses beracara dalam Tindakan Pidana sehingga menghasilkan hukum tetap dan bagaimana penerapan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap tersebut. Rumusan masalah: Bagaimana bagaimana penerapan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap? Metode: Metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari kepustakaan hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan, himpunan peraturan perundang-undangan, artikel-artikel hukum dan berbagai sumber tertulis lainnya. Hasil: 1) Proses beracara dalam hukum acara pidana pada dasarnya dimulai dari penyelidikan kemudian penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penuntutan dan pra penuntutan, pemeriksaan, dan putusan pengadilan; 2) Setelah putusan pengadilan (hakim) telah berkekuatan hukum tetap, maka segera dilaksanakan (eksekusi). Ketentuan putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sudah dipahami dan dipraktikkan selama ini dengan penghitungan 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau setelah putusan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir. Jika hari ke-14 (empat belas) ternyata hari libur, maka diperpanjang sampai hari kerja berikutnya. Upaya PK tidak dapat dilakukan pada putusan yang belum berkekuatan hukum tetap, sebab putusan yang belum inkracht hanya dapat ditempuh dengan banding atau kasasi.

Author Biographies

Heru Ismaya, IKIP PGRI Bojonegoro

Fakultas Ilmu Pengetahuan Sosial, IKIP PGRI Bojonegoro

Ferlanda Lintang Putri Dewi Sekartaji, IKIP PGRI Bojonegoro

Fakultas Ilmu Pengetahuan Sosial, IKIP PGRI Bojonegoro

Alfida Aulya Rahma, IKIP PGRI Bojonegoro

Fakultas Ilmu Pengetahuan Sosial, IKIP PGRI Bojonegoro

Dhea Fath Fathan Senega, IKIP PGRI Bojonegoro

Fakultas Ilmu Pengetahuan Sosial, IKIP PGRI Bojonegoro

Tika Krisdianti, IKIP PGRI Bojonegoro

Fakultas Ilmu Pengetahuan Sosial, IKIP PGRI Bojonegoro

Downloads

Published

2023-08-10

How to Cite

Ismaya, H., Sekartaji, F. L. P. D. ., Rahma, A. A. ., Senega, D. F. F. ., & Krisdianti, T. . (2023). Kristalisasi Beracara Terhadap Penerapan Putusan Pengadilan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(4), 56–62. https://doi.org/10.572349/civilia.v2i4.873
Loading...