UPAYA DALAM MENGATASI PERMASALAHAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2024
DOI:
https://doi.org/10.572349/civilia.v2i3.630Keywords:
Netralitas, Aparatur Sipil Negara, Pemilihan UmumAbstract
Pada tahun 2024, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah akan diselenggarakan di Indonesia. Mengingat banyaknya PNS, diharapkan para peserta pemilu akan bersaing untuk mendapatkan dukungan dari aparatur sipil negara, meskipun berbagai regulasi mengatur tentang netralitas aparatur sipil negara. Kajian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya menjaga netralitas lembaga sipil negara pada pemilu legislatif dan pilkada 2024 mendatang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan menggunakan data sekunder yang terdiri dari sumber hukum primer dan sekunder. Data dianalisis dan ditarik kesimpulan dengan cara menafsirkan, menilai dan memberikan Data dianalisis dengan cara menafsirkan, memberikan penilaian dan pendapat kemudian menarik kesimpulan. Dalam kajian ini menunjukkan bahwa upaya menjaga netralitas Aparatur sipil Negara dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024 akan dilakukan melalui sinergi antar beberapa badan, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara, Pimpinan Birokrasi, Inspektorat Daerah, KPU, Bawaslu agar bisa berjalan lancar serta optimal. Koordinasi antara lembaga-lembaga ini harus dilakukan sejak awal tahap penyelenggaraan pemilihan umum untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara dan mengembangkan metode baru yang mengutamakan tindakan preventif sehingga pelanggaran ketentuan tentang netralitas aparatur sipil negara tidak terjadi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 M Edi Saputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


