PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN BULLYING DI WILAYAH KOTA PONTIANAK
DOI:
https://doi.org/10.572349/civilia.v2i2.553Keywords:
Bullying, Anak, PerlindunganAbstract
Bullying adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan atas orang lain yang dianggap lemah secara fisik, verbal, psikologis. Tentu ada bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak anak sebagai korban bullying. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap hak anak korban bullying di Polres Pontianak Kota, serta hambatan penyelesaian tindak pidana korban bullying. Kesimpulan dari penulis dengan menganalisis kasus dan hasil wawancara bahwa beberapa perlindungan hukum terhadap hak-hak korban yaitu hak untuk mendapatkan identitas baru, hak untuk mendapatkan tempat tinggal baru, hak untuk mendapatkan penggantian transportasi Biaya Belum Tercapai, Terkait Hukum Perlindungan Dan Penyelesaian Kendala Masih ada kendala yang dilakukan , Sehingga anak yang menjadi korban belum mendapatkan perlindungan maksimal . _ Saat ini masih banyak anak yang tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya, begitu pula proses dan bentuk perlindungannya tidak maksimal. Dalam penulisan ini penulis memberikan saran kepada masyarakat, orang tua, sekolah, untuk memberikan contoh yang baik dan sosialisasi langsung untuk mengurangi bullying.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Fauziah Aristawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


