PEMAHAMAN DAN FAKTOR – FAKTOR PENYEBAB KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: TINJAUAN LITERATUR
DOI:
https://doi.org/10.572349/civilia.v3i2.448Keywords:
Hukum Keluarga, Tindak Kekerasan di dalam Rumah Tangga, Faktor Penyebab, Dampak, Peran HukumAbstract
Tindak kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius dalam hukum keluarga. KDRT dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi. Dalam jurnal ini, akan dibahas tentang hukum keluarga dan tindak kekerasan di dalam rumah tangga. Penulis akan memaparkan definisi dan bentuk-bentuk KDRT, faktor-faktor penyebab KDRT, dampak KDRT terhadap korban, serta peran hukum keluarga dalam penanganan KDRT. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk undang-undang, jurnal, artikel, dan buku. Analisis data dilakukan dengan cara mengidentifikasi pola-pola dan tren-tren dalam data, serta menyajikan temuan yang terkait dengan topik yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KDRT dapat terjadi pada setiap jenis keluarga dan tidak mengenal batasan usia, jenis kelamin, atau tingkat pendidikan. Faktor-faktor penyebab KDRT meliputi faktor individu, keluarga, dan sosial. Dampak KDRT terhadap korban dapat berupa cedera fisik, kerusakan psikologis, dan isolasi sosial. Peran hukum keluarga dalam penanganan KDRT meliputi pencegahan, penanganan, dan pemulihan. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan kesadaran dan memperkuat perlindungan hukum terhadap korban KDRT, serta meningkatkan edukasi tentang tindak kekerasan di dalam rumah tangga di masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Naufal Hibrizi Setiawan, Sinta Selviani Devi, Levana Damayanti, Ferry pramudya, Herli Antony

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


