PERATURAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.572349/civilia.v3i2.428Keywords:
Perkawinan, Agama, Hukum, MasyarakatAbstract
Manusia merupakan makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain, saling berinteraksi hingga muncul rasa saling peduli, saling menyayangi, saling mencintai dan berkeinginan untuk hidup bahagia serta memperbanyak keturunan dengan melangsungkan perkawinan. Menurut UU Perkawinan bahwa perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Namun sampai saat ini masih terus terjadi perkawinan beda agama dalam lingkungan masyarakat. Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui apa penyebab terjadinya perkawinan beda agama, bagaimana peraturan perkawinan beda agama ditinjau dari hukum nasional Indonesia, dan bagaimana pandangan masyarakat mengenai perkawinan beda agama. Penelitian artikel ilmiah ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan yuridis normatif. Hasil penelitian artikel ilmiah ini menjelaskan bahwa belum adanya aturan yang tegas mengenai perkawinan beda agama dan banyaknya penyebab terjadinya perkawinan beda agama sehingga perkawinan beda agama terus terjadi walaupun beberapa agama dan pandangan masyarakat telah melarang melangsungkan perkawinan beda agama. Oleh karena itu, pemerintah harus mengambil langkah atau solusi mengenai hal tersebut dengan membuat regulasi dan kebijakan mengenai perkawinan beda agama dan pemerintah serta petugas pengurus perkawinan harus tegas dalam melakukan pengadministrasian sehingga perkawinan beda agama dapat dihindari.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Mohammad Haikal Rasyid, Ghina Rhoudotul Jannah, Risky Tara Nabita Sari, Vinka Arzetta Fiana, Ahmad Farouk Djayadiningrat, Ghifari Vioga Batubara, Mulyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


