PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE

Authors

  • Alexandra Exelsia Saragih Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Muhammad Fadhil Bagaskara Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Mulyadi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.572349/civilia.v2i2.414

Keywords:

Transaksi E-commerce, Online, Perlindungan Hukum, Konsumen

Abstract

Melalui pertumbuhan teknologi yang kian pesat proses melakukan jual beli barang bukan lagi menggunakan toko fisik dengan konsumen datang bahkan dengan teknologi internet sekarang semua orang dapat melakukan jual beli barang dengan sentuhan jari tanpa keluar dari rumah. Inovasi pada bidang teknologi informasi adalah E-commerce, merupakan bentuk perdagangan yang dilaksanakan melalui online yang memanfaatkan internet selaku platform untuk melaksanakan proses jual beli dan banyak platform yang sudah dikeluarkan. dengan banyaknya platform untuk digunakan terjadi transaksi antara manusia secara online yang merupakan ruang publik yang rentan akan terjadinya permasalahan hukum. Pengkajian ini mempunyai tujuan guna mengetahui bagaimana cara perlindungan hukum atas pelanggan, serta membantu konsumen bila terjadi suatu kerugian dalam melakukan transaksi. metode yang digunakan menggunakan pendekatan normatif, yaitu penelitian menggunakan cara mengkaji bahan pustaka ataupun data sekunder melalui membahas tentang perlindungan hukum konsumen pada transaksi E-commerce.

Downloads

Published

2023-06-03

How to Cite

Alexandra Exelsia Saragih, Muhammad Fadhil Bagaskara, & Mulyadi. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 145–155. https://doi.org/10.572349/civilia.v2i2.414
Loading...