PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENANAM MODAL ASING DALAM MENANAMKAN MODALNYA DI INDONESIA MENURUT UNDANG -UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
DOI:
https://doi.org/10.572349/civilia.v3i2.399Keywords:
Penanaman Modal Asing, Penanam Modal Asing, ModalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap penanam modal asing dalam menanamkan modalnya di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Rumusan masalah yang diangkat yaitu: pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap penanam modal asing dalam menanamkan modalnya di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal? Kedua, bagaimana implikasi perlindungan hukum terhadap penanam modal asing terhadap negara Indonesia? Penelitian ini berjenis penelitian normatif dan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Data didapatkan dari penelitian bahan pustaka atau disebut juga data sekunder. Data sekunder terdiri dari bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap penanam modal asing dalam menanamkan modalnya di Indonesia telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Selain itu, hasil penelitian ini juga menjelaskan adanya sebuah implikasi bagi negara Indonesia atas diberikannya perlindungan hukum kepada penanam modal asing.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rifqi Ananda Gelora Sitompul

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


