PERLINDUNGAN INVESTOR DI PASAR MODAL DI INDONESIA MELALUI DISGORGEMENT (FUND) BERDASARKAN POJK NOMOR 65/POJK.04/2020

PERLINDUNGAN INVESTOR DI PASAR MODAL DI INDONESIA MELALUI DISGORGEMENT (FUND) BERDASARKAN POJK NOMOR 65/POJK.04/2020

Authors

  • Tia Rizkya Dilbar Sumadi Universitas Pelita Harapan
  • Hendra Kurniawan Universitas Pelita Harapan
  • Ferdinand Novando Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.572349/civilia.v3i2.387

Keywords:

Perlindungan Investor, Disgorgement, Pasar Modal

Abstract

Para investor sering mengalami kerugian akibat pelanggaran yang terjadi di pasar modal. Namun, penggantian kerugian yang mereka alami seringkali tidak memadai dan sulit diperoleh. Di Indonesia, POJK Nomor 65/POJK.04/2020 memperkenalkan konsep disgorgement sebagai bentuk perlindungan hukum bagi investor. Penelitian ini bertujuan untuk membahas perlindungan hukum terhadap investor di pasar modal, dengan fokus pada konsep disgorgement sebagai mekanisme pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah. Pendekatan normatif dan konseptual digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis pentingnya perlindungan hukum bagi investor dan implementasi disgorgement. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang efektif, termasuk melalui konsep disgorgement, memainkan peran penting dalam memastikan keadilan dan kepercayaan investor dalam pasar modal. Perlindungan hukum yang baik dapat memberikan insentif bagi pelaku pelanggaran untuk mempertimbangkan konsekuensi hukum atas tindakan mereka, sementara juga memudahkan investor yang menjadi korban untuk mendapatkan ganti rugi yang adil. Oleh karena itu, implementasi disgorgement memiliki dampak yang signifikan dalam melindungi investor dan memperkuat integritas pasar modal.

Downloads

Published

2023-05-28

How to Cite

Tia Rizkya Dilbar Sumadi, Hendra Kurniawan, & Ferdinand Novando. (2023). PERLINDUNGAN INVESTOR DI PASAR MODAL DI INDONESIA MELALUI DISGORGEMENT (FUND) BERDASARKAN POJK NOMOR 65/POJK.04/2020. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(3), 65–75. https://doi.org/10.572349/civilia.v3i2.387
Loading...