PERLINDUNGAN PEKERJA PENYANDANG DISABILITAS DALAM HAK UNTUK MEMPEROLEH PEKERJAAN DI INDONESIA

PERLINDUNGAN PEKERJA PENYANDANG DISABILITAS DALAM HAK UNTUK MEMPEROLEH PEKERJAAN DI INDONESIA

Authors

  • Alexander Kevin Gorga Universitas Tarumanagara
  • Rasji Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.572349/civilia.v3i2.352

Keywords:

Pekerja Penyandang Disabilitas, Perlindungan, Diskriminasi

Abstract

Pekerja penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala dalam memperoleh pekerjaan. Kendala tersebut antara lain diskriminasi, minimnya aksesibilitas, serta persepsi negatif dari masyarakat dan perusahaan. Dalam jurnal ilmiah ini menunjukkan bahwa Indonesia telah mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang melindungi hak pekerja penyandang disabilitas, namun masih terdapat kendala dalam implementasinya. Selain itu, penulis juga menemukan beberapa kebijakan dan inisiatif yang telah diterapkan untuk mempromosikan inklusi pekerja penyandang disabilitas di pasar kerja. Munculnya Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dapat dikatan bahwa pembuat undang-undang di Indonesia sudah mulai peduli terhadap para pekerja yang menyandang disabilitas Namun, masih diperlukan upaya yang lebih komprehensif untuk memastikan hak-hak pekerja penyandang disabilitas terlindungi secara optimal dan terpenuhi di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun ada perlindungan hukum dan kebijakan yang diterapkan, implementasi tindakan ini masih belum memadai, sehingga menghasilkan peluang kerja yang terbatas dan perlakuan diskriminatif yang tidak adil bagi pekerja penyandang disabilitas.

Downloads

Published

2023-05-08

How to Cite

Alexander Kevin Gorga, & Rasji. (2023). PERLINDUNGAN PEKERJA PENYANDANG DISABILITAS DALAM HAK UNTUK MEMPEROLEH PEKERJAAN DI INDONESIA. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(3), 10–20. https://doi.org/10.572349/civilia.v3i2.352
Loading...