PENERAPAN SISTEM PERJANJIAN KERJA SECARA LISAN DI INDONESIA

PENERAPAN SISTEM PERJANJIAN KERJA SECARA LISAN DI INDONESIA

Authors

  • Delvina Koniardy Universitas Tarumanagara
  • Tiyas Asri Putri Universitas Tarumanagara
  • Rasji Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.572349/civilia.v3i2.347

Keywords:

Perjanjian Kerja, Lisan, Ketenagakerjaan

Abstract

Pada sektor ekonomi, terdapat banyak hubungan bisnis yang terjadi antara para pihak yang berkepentingan. Suatu kesepakatan dalam hubungan bisnis akan dituangkan di dalam perjanjian. Perjanjian yang timbul bagi kedua belah pihak sehingga perjanjian dibuat untuk memberikan kejelasan hukum bagi para pihak perjanjian hubungan kerja yang terbentuk tanpa menandatangani perjanjian kerja atau dikenal dengan perjanjian kerja lisan dalam pernyataan persetujuan ini diketahui  kedua belah pihak dan sebaiknya disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan tulis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui signifikansi hukum dari perjanjian kerja lisan dan sejauh mana perlindungan hukum karyawan ketika perjanjian kerja lisan menjadi dasar hubungan kerja mereka.

Downloads

Published

2023-05-07

How to Cite

Delvina Koniardy, Tiyas Asri Putri, & Rasji. (2023). PENERAPAN SISTEM PERJANJIAN KERJA SECARA LISAN DI INDONESIA. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(3), 1–10. https://doi.org/10.572349/civilia.v3i2.347
Loading...