Demokratisasi Pendidikan

Demokratisasi Pendidikan

Authors

  • Mita Armis Universitas Jambi
  • Muhammad Shidqi Universitas Jambi
  • Siti Tiara Maulia Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.572349/civilia.v3i1.333

Keywords:

Demokrasi, Pendidikan

Abstract

Paradigma pendidikan baru yang memungkinkan generasi yang telah menjadi masyarakat pemuda negara untuk berhasil adalah proses yang hidup dan masalah penting. Pendidikan yang diharapkan akan menjadi obat yang efektif untuk penyakit komunitas medis. Pentingnya ini adalah aspek mendasar dari apa yang perlu diperbarui: regulasi, profesionalisme, dan manajemen. Tujuan pendidikan adalah yang menghasilkan demokratisasi atau demokratisasi pendidikan, dan negara memiliki UU No. 22-1999, UU No. 32-2004 (Otonomi Daerah), UU No. 20-2003 (Sisdiknas), PP No. 19- 2005- tadi. Tahun (SPN), Permendiknas No. 22, 23, 24 -2006 (Pelaksanaan KTSP). Kurikulum implementasi KTSP, peran serta masyarakat, mandat penyelenggara, lembaga pendukung dan kelompok advokasi yang memberikan hak dan kebebasan ada serta merupakan upaya nyata menuju demokratisasi pendidikan di Indonesia. Sehingga tenaga terampil dan berdaya saing unggul.

Downloads

Published

2023-05-01

How to Cite

Mita Armis, Muhammad Shidqi, & Siti Tiara Maulia. (2023). Demokratisasi Pendidikan. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(2), 116–126. https://doi.org/10.572349/civilia.v3i1.333
Loading...